Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Museum Kota Makassar from https://www.stamboom-van-de-familie-bosman.nl/diverse-families/familie-volkers/johannes-de-groot-en-dirkje-volkers with UploadWizard
Berkas u pilopohuna
Diya'a halaman u owumbuta ode berkas botiye
Metadata
Berkas botiya otuwa habari duhengiyo u kira lonto kamera digital meyalo pemindai u pilokalaja meyalo mendigitalisasi berkas.
Wonu berkas botiye ma yiloboli'a, katarangani u woluwo kira ja mopopatato dudutu lo habari lo teekeni u ma yiloboli'a botiye.