Karya ini dilepaskan ke domain umum oleh pemiliknya, Regency Government of Way Kanan. Lisensi ini berlaku di seluruh dunia. Di sejumlah negara, tindakan ini tidak memungkinkan secara sah; bila seperti itu: Regency Government of Way Kanan memberikan siapa pun hak untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apa pun, tanpa persyaratan apa pun, kecuali yang ditetapkan oleh hukum.
The composition of coats of arms are generally public domain with respect to copyright laws, and may be reproduced freely.
This corresponds to the international traditional usage, and is explicitly stated in some national copyright laws. Some compositions, of more recent origin, may be copyrighted.
This is not a valid license as such, being a "public domain" statement for the coat of arms definition only. It must be completed with the copyright tag associated to the picture creation.
Please note that this applies only to the coat of arms definition (composition / description). The representation of a coat of arms is an artistic creation, subject as such to copyright laws.
Restriction of use - Legal notice: Most of the time, the usage of coats of arms is governed by legal restrictions, independent of the status of the depiction shown here. A coat of arms represents its owner. Though it can be freely represented, it cannot be appropriated, or used in such a way as to create a confusion with or a prejudice to its owner.
Usage on Commons: Please provide licence information for the coat of arm representation, information for the author of the picture, and the source if not self-made work.
Gambar ini menunjukkan bendera, lambang negara, segel atau lambang resmi lain. Penggunaan lambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.