Pulo yito huta ngodatahu u kikinga ngope'e lo benua wawu lebe damango lo karang, to helililiyo taluhu. Himbunguwa lo pulo tangguliyo pulo-pulo meyalokepulauan (bahasa Inggris: archipelago).

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik.

Konvensi PBB tomimbihu Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulo (Ingg.: island) odelo "datahu u yilowali secara alami wawu to helililiyo taluhu, wawu layito to yitato taluhu to wakutu lalabu uda'a. Wonu odelo humaya lolo'iya, pulo tuwawu diya mowali lumodu'o to sa'ati lalabu moda'a. Wopato syarati u musti woluwo alihu huta/tudu tuwawu mowali tanggulala 'pulo' de'uwito yito[1]:

  • woluwo huta u tudu-tudu
  • lowali lohihilawo, ja huta tambulo meyalo reklamasi
  • to helililiyo taluhu, taluhu deheto meyalo taluhu huta.
  • layito to yitato lalabu moda'a.

Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka air[1].

Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya adalah pulo. Kata pinzaman dari bahasa Sanskerta juga kerap digunakan, nusa. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.

Di Indonesia, secara definisi, pulau kecil merupakan pulau yang mempunyai luasan kurang atau sama dengan 10.000 km².[2]

Bilohi olo boli'a

  • Daftar pulau di dunia
  • Daftar pulau di Indonesia
  • Daftar negara kepulauan
  • Kepulauan
  • Terumbu karang
  • Daftar pulau menurut luas wilayah
  • Daftar pulau menurut jumlah penduduk
  • Pulau berpenghuni
  • Pulau tak berpenghuni
  • Pulau bernama
  • Pulau tak bernama
  • Pulau vulkanik
  • Pulau tektonik
  • Daftar pulau vulkanik
  • Daftar pulau tektonik
  • Daftar atol
  • Daftar pulau gosong

Referensi boli'a

  1. 1,0 1,1 Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau Diarsipkan 2014-02-25 di Wayback Machine., artikel Harian Kompas 06/07/2009:14
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia No. 41 tahun 2000 "Bappenas: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil"